Apakah berorganisasi itu wajib?


Islam mewajibkan persatuan, berjamaah, kepemimpinan, musyawarah, dan kerja sama dalam kebaikan. Organisasi merupakan salah satu sarana yang dibenarkan syariat untuk mewujudkan tujuan-tujuan tersebut. Bahkan jika suatu kewajiban syariat tidak dapat terlaksana tanpanya, maka organisasi dapat menjadi wajib berdasarkan kaidah ushul fiqh dan beberapa tinjauan dalil dan atsar di antaranya:

1. QS. Ali 'Imran: 103


Allah Ta'ala berfirman:

 وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا ۚ وَاذْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ...

Artinya:

"Berpegangteguhlah kalian semuanya kepada tali Allah dan janganlah kalian bercerai-berai...."

(QS. Ali 'Imran: 103)


Wajhul Istidlal:

Ayat ini merupakan dalil paling kuat tentang kewajiban menjaga persatuan umat.


2. QS. Ali 'Imran: 104


 وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ...

Artinya:

"Hendaklah ada di antara kalian suatu kelompok yang menyeru kepada kebaikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar."

(QS. Ali 'Imran: 104)


Wajhul Istidlal:

Mayoritas mufassir menjadikan ayat ini sebagai dasar adanya jamaah dakwah yang terorganisasi.


3. QS. Al-Ma'idah: 2


 وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

Artinya:

"Tolong-menolonglah dalam kebajikan dan ketakwaan."

(QS. Al-Ma'idah: 2)


Wajhul Istidlal:

Kerja sama memerlukan koordinasi dan kepemimpinan.


4. QS. Ash-Shaff: 4

 إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِهِ صَفًّا كَأَنَّهُمْ بُنْيَانٌ مَرْصُوصٌ

Artinya:

"Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berjuang di jalan-Nya dalam barisan yang teratur seakan-akan mereka bangunan yang kokoh."

(QS. Ash-Shaff: 4)


Wajhul Istidlal:

Allah memuji keteraturan dan disiplin.


5. QS. An-Nisa': 59

 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ

Artinya:

"Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah, Rasul-Nya dan ulil amri di antara kalian."

(QS. An-Nisa': 59)


Wajhul Istidlal:

Tidak mungkin ada ulil amri tanpa adanya kepemimpinan yang tertata.


6. Hadits: Mengangkat Pemimpin Saat Safar


Rasulullah ﷺ bersabda:

 إِذَا خَرَجَ ثَلَاثَةٌ فِي سَفَرٍ فَلْيُؤَمِّرُوا أَحَدَهُمْ

Artinya:

"Apabila tiga orang keluar bepergian, hendaklah mereka mengangkat salah seorang menjadi pemimpin."

HR. Abu Dawud no. 2608 (dinilai hasan oleh banyak ulama)


Wajhul Istidlal:

Jika tiga orang dalam perjalanan saja diperintahkan memiliki pemimpin, maka komunitas yang lebih besar lebih membutuhkan kepemimpinan.


7. Hadits


 إِنَّمَا الإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ

Artinya:

"Sesungguhnya imam (pemimpin) adalah perisai; manusia berperang di belakangnya dan berlindung dengannya."

HR. Al-Bukhari no. 2957; Muslim no. 1841


Wajhul Istidlal:

Islam menghendaki adanya kepemimpinan demi kemaslahatan umat.


8. Hadits


 الْمُؤْمِنُ لِلْمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ يَشُدُّ بَعْضُهُ بَعْضًا

Kemudian Nabi ﷺ menyelangkan jari-jarinya.

Artinya:

"Seorang mukmin terhadap mukmin lainnya seperti bangunan yang saling menguatkan."

HR. Al-Bukhari no. 481; Muslim no. 2585


Wajhul Istidlal:

Bangunan yang kokoh memerlukan susunan dan keteraturan.


9. Atsar Sayyiduna Umar bin al-Khattab رضي الله عنه

 لَا إِسْلَامَ إِلَّا بِجَمَاعَةٍ، وَلَا جَمَاعَةَ إِلَّا بِإِمَارَةٍ، وَلَا إِمَارَةَ إِلَّا بِطَاعَةٍ

Artinya:

"Tidak sempurna tegaknya Islam tanpa jamaah, tidak ada jamaah tanpa kepemimpinan, dan tidak ada kepemimpinan tanpa ketaatan."

Diriwayatkan dari Sayyiduna Umar dalam karya-karya adab dan siyasah syar'iyyah. Ini adalah atsar sahabat, bukan hadits Nabi.


Wajhul Istidlal:

Atsar ini menjadi salah satu kaidah penting dalam pembahasan kepemimpinan umat.


10. Kaidah Ushul Fikih


 مَا لَا يَتِمُّ الْوَاجِبُ إِلَّا بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ

Artinya:

"Sesuatu yang tanpanya suatu kewajiban tidak dapat terlaksana, maka ia menjadi wajib."


Wajhul Istidlal:

Apabila dakwah, pendidikan Islam, pengelolaan zakat, pembinaan umat, atau amar makruf nahi mungkar pada suatu tempat hanya dapat berjalan efektif melalui lembaga atau organisasi, maka organisasi dapat menjadi wajib sebagai sarana (wasilah), bukan sebagai tujuan itu sendiri.


Kesimpulan


Sepuluh dalil di atas membentuk argumentasi yang saling menguatkan:


1. Wajib bersatu (QS. Ali 'Imran: 103).

2. Harus ada kelompok dakwah (QS. Ali 'Imran: 104).

3. Wajib bekerja sama dalam kebaikan (QS. Al-Ma'idah: 2).

4. Allah mencintai keteraturan (QS. Ash-Shaff: 4).

5. Wajib taat kepada pemimpin yang sah (QS. An-Nisa': 59).

6. Kelompok kecil pun diperintahkan mengangkat pemimpin (HR. Abu Dawud).

7. Pemimpin adalah pelindung umat (HR. Bukhari-Muslim).

8. Mukmin harus saling menguatkan (HR. Bukhari-Muslim).

9. Jamaah membutuhkan kepemimpinan dan ketaatan (atsar Sayyiduna Umar).

10. Sarana yang diperlukan untuk menegakkan kewajiban mengambil hukum kewajiban (kaidah ushul).


Dengan demikian, kesimpulan yang lebih tepat secara ilmiah adalah: nash syariat mewajibkan persatuan, jamaah, kepemimpinan, dan kerja sama; sedangkan organisasi modern merupakan salah satu bentuk wasilah yang dibolehkan, bahkan dapat menjadi wajib ketika menjadi sarana yang diperlukan untuk menunaikan kewajiban-kewajiban tersebut.

wallahu a'lam bis showab.


Banyuwangi, Senin 3 Agustus 2026

Rizky Aji Purwantara, S.Hum.

Ketua Ranting Muhammadiyah Karangharjo Glenmore Banyuwangi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pahlawan yang Mengajak ke Surga: Menyelami Hakikat Nabi Muhammad ﷺ dalam Cermin Tasawuf

🌺 Rahasia Futuhat dalam Shalawat: Bagaimana Shalawat Membuka Hati dan Menjernihkan Diri