Apakah berorganisasi itu wajib?
Islam mewajibkan persatuan, berjamaah, kepemimpinan, musyawarah, dan kerja sama dalam kebaikan. Organisasi merupakan salah satu sarana yang dibenarkan syariat untuk mewujudkan tujuan-tujuan tersebut. Bahkan jika suatu kewajiban syariat tidak dapat terlaksana tanpanya, maka organisasi dapat menjadi wajib berdasarkan kaidah ushul fiqh dan beberapa tinjauan dalil dan atsar di antaranya: 1. QS. Ali 'Imran: 103 Allah Ta'ala berfirman: وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا ۚ وَاذْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ... Artinya: "Berpegangteguhlah kalian semuanya kepada tali Allah dan janganlah kalian bercerai-berai...." (QS. Ali 'Imran: 103) Wajhul Istidlal: Ayat ini merupakan dalil paling kuat tentang kewajiban menjaga persatuan umat. 2. QS. Ali 'Imran: 104 وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ... Artinya: "Hendaklah ada di antara kalian suatu kelompok yang menyeru k...