Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2026

Apakah berorganisasi itu wajib?

Gambar
Islam mewajibkan persatuan, berjamaah, kepemimpinan, musyawarah, dan kerja sama dalam kebaikan. Organisasi merupakan salah satu sarana yang dibenarkan syariat untuk mewujudkan tujuan-tujuan tersebut. Bahkan jika suatu kewajiban syariat tidak dapat terlaksana tanpanya, maka organisasi dapat menjadi wajib berdasarkan kaidah ushul fiqh dan beberapa tinjauan dalil dan atsar di antaranya: 1. QS. Ali 'Imran: 103 Allah Ta'ala berfirman:  وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا ۚ وَاذْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ... Artinya: "Berpegangteguhlah kalian semuanya kepada tali Allah dan janganlah kalian bercerai-berai...." (QS. Ali 'Imran: 103) Wajhul Istidlal: Ayat ini merupakan dalil paling kuat tentang kewajiban menjaga persatuan umat. 2. QS. Ali 'Imran: 104  وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ... Artinya: "Hendaklah ada di antara kalian suatu kelompok yang menyeru k...